"Untuk itu (penyitaan aset,red), kita akan menjalankan sesuai SOP yang ada. Kalau komitmen pengembalian dari tersangka sudah ada. Kita tunggu saja sebelum adanya proses penuntutan," kata Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Periksa Ahli, Jilid II Korupsi KUR BRI Lebong Menyusul Disidang
BACA JUGA:Jaksa Siap Dakwa 2 Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara, Ini Jadwal Persidangannya
Disampaikan, total uang kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan sementara disimpan di rekening penampung.
Nantinya saat persidangan akan dihadirkan sebagai Barang Bukti (BB).
Lebih lanjut, dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini diketahui ketiga tersangka membagi uang korupsi seusai jabatan. Terbanyak adalah Tsk Am, selaku kepala sekolah.
Eks kepala MAN 2 Kepahiang tersebut, dapat jatah hingga 50 persen.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar, 2 Guru SMP di Bengkulu Ditahan
BACA JUGA:Jelang Pergantian, Kajari Mukomuko Beberkan Kasus Korupsi yang Ditangani
Sedangkan 2 tersangka lainnya, mendapatkan jatah uang dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang yang lebih kecil.
Rinciannya, tersangka EPD selaku eks bendahara MAN 2 Kepahiang dapat bagian 30 persen.
Sedangkan tersangka Us, eks kepala TU dapat jatah 20 persen.
Melihat komposisi pembagian jatah uang korupsi dari ketiga tersangka, maka besar kemungkinan sisa kerugian negara Rp373,32 juta yang belum juga dikembalikan adalah kewajiban dari sang eks kepala MAN 2 Kepahiang, tersangka Am.
Pihaknya berharap, nilai kerugian negara yang ditemukan dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini dapat dikembalikan secara utuh.
Sebelumnya, eks Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK Am, eks bendahara Epd dan eks Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Us telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari Kepahiang ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sejak, Selasa, 28 Mei 2024 lalu.