Kepastian Hukum Dongrak Kinerja Industri Petrokimia, Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif

Rabu 10 Jul 2024 - 00:04 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting yang dapat memacu kinerja industri manufaktur di Indonesia.

Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian konsisten untuk turut menciptakan iklim usaha yang kondusif di tanah air sehingga produktivitas sektor industri manufaktur tetap berjalan baik.

“Optimisme para pelaku industri menurun karena dipengaruhi oleh regulasi yang kurang mendukung. Hal ini tercemin dari melemahnya PMI manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), meskipun kedua indikator itu masih dalam fase ekspansi,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin 8 Juli 2024.

Adapun regulasi yang dinilai oleh pelaku industri tidak probisnis, yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan tersebut merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri.

BACA JUGA:Mundur! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli-Agustus, Siapkan Syarat Penting Berikut

“Dampak dari pemberlakukan Permendag 8/2024, antara lain menurunnya minat investasi karena terlalu cepatnya perubahan regulasi tersebut,” ungkap Reni. 

Padahal, di sektor IKFT, terdapat beberapa investor yang berencana merealisasikan modalnya untuk memproduksi bahan baku plastic(BBP).

“Namun karena regulasi yang bertujuan mengontrol impor dicabut, yakni Permendag 36/2023, investor berpikir kembali untuk melakukan investasi di Indonesia,” imbuhnya. 

Pada Permendag 36 tahun 2023, sebanyak 12 pos tarif untuk komoditas BBP diusulkan pengaturan impornya.

Sedangkan, pada Permendag 8 Tahun 2024, pengaturan impor untuk komoditas BBP dikurangi jumlahnya menjadi satu pos tarif.

Pada tahun 2023, total impor produk petrokimia sebesar 8,5 juta ton, naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 7,75 juta ton.

Oleh karena itu, Kemenperin fokus untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan terus meningkatkan investasi di industri petrokimia agar memperkuat strukturnya di dalam negeri sehingga terintegrasi dari hulu sampai hilir.

BACA JUGA:Memilih Makanan Sehat untuk Balita, Hindari Makanan Ini Agar Tidak Tersedak

“Saat ini, kapasitas pasokan untuk komoditas Polivinil klorida (PVC), Polietilen tereftalat (PET) dan Polistirena (PS) sudah dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri. Sementara, kapasitas pasokan Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) masih belum mecukupi kebutuhan dalam negeri, namun saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” paparnya.

Kategori :