Dituntut juga dengan pidana penjara selama 5,5 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan.
Terakhir, terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah dikenakan juga pidana tambahan uang penganti sebesar Rp332 juta jika tidak mampu akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Ia juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.
Sementara untuk terdakwa Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda JPU tidak menuntut uang pengganti sebab terdakwa sudah menitipkan uang untuk mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa Suci Rahmananda dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan.
JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga, SH, MH menyampaikan tuntutan keempat terdakwa dengan pasal yang sama yaitu pada Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kita nyatakan bahwa keempat terdakwa kita tuntut dengan pasal yang sama yaitu pasal 3,” ungkap Abi.
Kemudian Abi mengatakan dengan dibacakan tutuntutan yang terbilang berbeda JPU sudah berdasarkan fakta yang ada dan beberapa pertimabangan yang ada.
“Kita rumuskan Tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidanagn serta sikap para terdakwa selama menajlani proses hukum,” terang Abi.