"Kita sama seperti dua terdakwa lainnya meminta bebas pada pleidoi sudah kita sampaikan juga," terang Hotma.
Ia melanjutkan bahwa pada perkara ini masih banyak yang mengganjal dan masih banyak yang menjadi misteri.
BACA JUGA:Viral Penculikan Anak di Tengah Padang, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
BACA JUGA:Kakek Terdakwa Asusila Cucu di Bengkulu Belum Akui Perbuatannya, Begini Kata Penasehat Hukum
“Terdakwa Ivan Didi Septiadi bukanlah orang yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proses pekerjaan pembangunan laboratoruim Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020,” terang Hotma.
Selanjutnya PH terdakwa Suci Rahmananda Hafitterullah, SH mengungkapakan bahwa kliennya meminta untuk keringangan hukuman.
“Klien kita meminta keringanan untuk hukuman nantinya, dan itu sudah di samapaikan pada pledoi,” jelas Hafit.
Terkait pleidoi keempat terdakwa, JPU Kejari Rejang Lebong Dandi Satya Permana S.H menyatakan, permintaan bebas dan keringan itu hak para terdakwa yang disampaikan melalui PH.
Selanjutnya, JPU akan menjawab pleidoi terdakwa pada agenda sidang berikutnya.
"Menuangkan isi pleidoi dengan meminta bebas itu hak mereka yang jelas kita masih pada tuntutan kita yang sudah disampaikan. Kita akan jawab dengan replik tertulis di sidang berikutnya Rabu mendatang," pungkas Dandi.
Sekadar mengulas, selain tuntutan pidana penjara dan denda uang, JPU Kejari Rejang Lebong membebankan uang pengganti dalam perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 kepada tiga terdakwa.
Total uang pengganti yang dibebankan dalam tuntutan JPU mencapai Rp1,28 miliar dari total kerugian negara yang timbul dalam perkara ini Rp1,6 miliar berdasarkan hitungan auditor BPKP.
Masing-masing uang pengganti tersebut dibacakan dalam agenda tuntutan Rabu, 10 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Solihin, SH.
JPU menuntut terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman penjara 2, 5 tahun.
Ia juga dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.
Kemudian, terdakwa Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp748 juta atau jika tidak mampu untuk mengembalikan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.