Tidak Paham Isi LHKPN, Sekretariat Dewan Turun Tangan

Jumat 19 Jul 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

Agar dapat membantu dewan terpilih berkaitan dengan LHKPN ini dan KPU menargetkan paling lama pengumpulannya pertengahan bulan Agustus 2024.

Untuk upaya yang dilakukan oleh sekretariat dewan berkaitan hal tersebut menghubungi dewan yang baru terpilih agar datang ke kantor Sekwan mengisi LHKPN secara online.

“Ya mau gimana lagi mereka ini dewan terpilih, meskipun dizaman tekhologi serba digital ini.

Diantara yang datang ke sekretariat untuk mendaftar sekaligus registrasi cukup banyak yang tidak melek tekhnologi,” sampainya.

BACA JUGA:Dempo-Bang Ken Masih Berpeluang, Rohidin, Helmi Hasan dan Rosjonsyah Bersaing

Sekwan menambahkan, sebagian dewan terpilih ini mengaku selama ini sudah mencoba daftar lewat partai, tetapi sesuatu dan lain hal sehingga partai kurang intens untuk membantu mereka menerbitkan LHKPN.

Sedangkan terkait dengan jadwal pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, kalau berkaca risalah pelantikan DPRD periode sebelumnya jatuhnya tanggal 20 Agustus.

 Untuk persiapan baik pakaian dan pin setiap calon sudah siap, termasuk aula sudah mempersiapkan orang yang melakukan dekorasi. 

“Kalau persiapan pelantikan kami sudah siapkan, namun kalau tanggal pasti di Agustus kita belum tahu, kemungkinan tanggal 20,” tutupnya.

BACA JUGA: Digoda Teddy-Gustianto, Mungkinkah Gelora Berpindah Haluan?

Terpisah Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi SH mengatakan KPU telah meminta anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum dilantik, bahkan sudah 2 kali mengirimkan surat.

Kemungkinan besar dewan terpilih ini masih kesulitan dalam penerbitan LHKPN ini.

 "Kami sudah dua kali menyurati para calon terpilih anggota DPRD untuk segera menyampaikan LHKPN paling lama 21 hari sebelum pelantikan,”ujarnya. 

 Kemudian, Deny juga pernah meminta, partai politik yang mengusung anggota DPRD terpilih untuk membantu menerbitkan LHKPN dari masing-masing calon tersebut.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah, 6 Parpol Sudah Berikan Rekomendasi, 3 Parpol Belum Tentukan Sikap

Sebab dikhwatirkan jika anggota DPRD terpilih ini, tidak menyerahkan LHKPN akan mengganggu pelaksanaan pelantikan calon yang digelar pada bulan Agustus 2024.

Kategori :