Tidak Paham Isi LHKPN, Sekretariat Dewan Turun Tangan

Jumat 19 Jul 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

Untuk itu, diharapkan ketentuan aturan yang mengatur batas waktu penyerahan LHKPN selama 21 hari sebelum pelantikan dapat diperhatikan oleh masing-masing angota terpilih dan juga Parpolnya.

“LHKPN setiap anggota DPRD terpilih merupakan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kemendagri sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” tandasnya. 

 

 

Kategori :