Di Pilkada 2024 jumlah pemilih per TPS dibatasi 600 pemilih, sedangkan pada Pilleg dan Pilpres Februari 2024 lalu, jumlah pemilih disetiap TPS dibatasi 300 pemilih.
BACA JUGA:Hari Ini, Rekapitulasi Verfak Kedua Calon Independen Dimulai
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kepahiang Dapat Tambahan Dana Desa
Untuk diketahui, tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 27 Agustus - 29 Agustus 2024.
Tahap penelitian persyaratan pasangan calon mulai, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon, pada tanggal 22 September 2024. Tahap pelaksanaan kampanye, 25 September-23 November 2024.
BACA JUGA:APBD-P 2024, Bayar Utang BPJS Kesehatan dan Dana Pilkada
BACA JUGA:Tes Kesehatan Cakada Lebong Dilaksanakan di RS M. Yunus
Pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Serta, tahap penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara mulai Rabu 27 November 2024 - Senin 16 Desember 2024.
Sebelumnya, Sabtu 10 Agustus 2024 KPU Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.
Ditetapkan, DPS sebanyak 111.774 Pemilih dan 284 TPS. Adapun rincian DPS per kecamatan adalah, di Kecamatan Kepahiang 37.420 (92 TPS), Ujan Mas 17.916 (40 TPS), Tebat Karai 11.187 (27 TPS), Kecamatan Bermani Ilir 11.180 (36 TPS), Kecamatan Kabawetan 10.089 (25 TPS), Kecamatan Muara Kemumu 9.453 (27 TPS), Kecamatan Merigi 8.730 (20 TPS) dan Kecamatan Seberang Musi 5.799 (17 TPS).