Mantan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang itu juga menyampaikan, bersama pasangannya Riri Damayanti sudah menggagendakan melakukan pendaftaran sebagai pasangan calon di hari pertama pembukaan.
BACA JUGA:SMKN 5 Kota Bengkulu Bagikan Ijazah Gratis Serentak, Kepsek: Upaya Mewujudkan Program Gubernur
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT 23 RB Bertabur Hadiah: Berangkat Umrah, Motor, HP hingga Hadiah Menarik Lainnya
Yakni, pada 27 Agustus 2024.
"Kita tetap terbuka terhadap semua teman-teman di Parpol. Pastinya, kita akan mendaftar di hari pertama pada 27 Agustus 2024. Diawali dengan deklarasi, dan seremoni seperlunya serta doa bersama. Dari Posko, sama-sama kita menuju KPU," beber Ujang.
Di Verfak kedua ini, Bapaslon Riri - Ujang semula menyampaikan dukungan sebanyak 1.062 lembar KTP, karena masih kekurangan 469 lembar dukungan untuk memenuhi syarat minimal.
KPU sendiri, hanya melakukan Verfak kedua terhadap dukungan perbaikan Bapaslon independen Riri-Ujang sebanyak 1.053 lembar.
BACA JUGA:Program TMMD ke-121 Memasuki Tahap Akhir, Berbagai Kegiatan Fisik dan Nonfisik Sudah Dilakukan
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024.