“Maka kami berdamai dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, karena masih ada hubungan keluarga,” kata Bambang.
BACA JUGA: Dapat STDB, 681 Lahan Kelapa Sawit Diprioritaskan Terima Bantuan Kementerian Pertanian
BACA JUGA:43 Desa di Bengkulu Utara Terima Tambahan Dana Desa Rp 5,1 Miliar, Berikut Ini Daftar Desa Penerima
Sekadar mengetahui, Da sendiri terjaring tangkap tangan Polres Bengkulu Utara 1 Agustus 2025 lalu.
Ia ditangkap Polisi beserta uang yang baru diterimanya dari Bambang.
Uang tersebut diakui Da akan diserahkan pada Ap yang masih buron.
Bambang sempat bertemu dengan Da dan Ap yang disaat itu Ap menyampaikan jika ia sudah melaporkan Bambang ke Polda Bengkulu terkait dugaan penjualan besi jembatan.
Sehingga Ap meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pencabutan laporan dan sempat menyerahkan Rp2 juta dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA:20 Persen Stunting, Wabup Arie Ingatkan Warga Harus Saling Peduli
BACA JUGA:Sekolah Wajib Masukkan Pembelajaran Kebudayaan Lokal
Dalam penyidikan, Polisi menemukan indikasi jika dari Rp2 Juta tersebut Ap menyerahkan Rp500 ribu pada Da, meskipun Da membantah hal tersebut.
Selang beberapa hari pertemuan, Ap dan Da kembali menghubungi Bambang untuk mengambil uang dan hanya disepakati Rp4 juta.
Namun Bambang sudah lebih dulu berkoordinasi dengan polisi hingga dilakukan tangkap tangan.
Selain Da, Polisi juga sudah menetapkan Ap sebagai tesangka meskipun berstatus buron.