Terakhir di Zona B dari tanggal 9 sampai 23 November 2024.
Paslon terakhir nomor urut 4 Edwar Setiawan dan Ruslan akan memulai kampaye dari zona D tanggal 25 September hingga 9 Oktober 2024.
Beralih ke zona A dari tanggal 10 sampai 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ikan Vampir! Berikut 5 Keahlian Tersembunyi Candiru, Paling Mematikan di Amazon
Dilanjutkan ke zona B dari 25 Oktober sampai 8 November 2024.
Terakhir di zona C dari tanggal 9 sampai 23 November 2024.
“Yang pastinya 4 Paslon ini telah kami berikan waktu dan zona kampanye.
Namun jika Paslon tidak memanfaatkan jadwal tersebut untuk melaksanakan kampanye juga tidak masalah.
BACA JUGA:Rasain! 3 Lagi Anggota Geng Motor Digulung Polresta Bengkulu, Kepergok Keliaran Bawa Pedang
Sebab tergantung dengan masing-masing kemampuan Paslon.
Yang pastinya dilarang melaksanakan kampanye tidak sesuai jadwal,” terangnya.
Selain itu, Marjono juga menyampaikan, sesuai PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
Juga diatur lokasi yang dilarang untuk kampanye.
BACA JUGA:Ini Jenis Orang yang Tidak Bisa Dipercaya
Di dalam Pasal 64 PKPU terkait lokasi yang dilarang berkampanye Paslon, mulai dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, dan tempat pendidikan.
Kemudian di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik dan taman dan pepohonan.