“Mulai dari rumah sakit, puskesmas, sekolah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan. Serta prasarana dan sarana publik termasuk taman dan pepohonan, tidak boleh dijadikan lokasi kampanye,” tegas Marjono.
Lanjut Marjono, sedangkan Pasal 65 PKPU hampir sama dengan Pasal 64 untuk larangan kampanye, yang dapat mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:15 Desa Lagi Belum Ajukan Pencarian Dana Desa
Untuk tim Palon bupati dan wakil bupati dapat melakukan kampanye dengan memasang atribut di tempat pribadi atau tanah milik seseorang.
Tentunya dengan izin terlebih dahulu dengan pemiliki pribadi dari lokasi tersebut.
“Asalkan tim kampanye sudah meminta izin ke pemilik tanah dan dipersilahkan oleh pemilih tanah untuk memasang atribut kampanye.
Tidak akan menjadi masalah, namun jika sebaliknya, tentu pemiliki tanah memiliki hak penuh atas lokasi tersebut,”tandasnya.