Giliran Paslon Dipanggil Bawaslu dan Gakkumdu Kepahiang

Selasa 08 Oct 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Usai 3 saksi penguat indikasi pelanggaran Pemilu, Selasa 8 Oktober 2024 Bawaslu dan Gakukkumdu Kabupaten Kepahiang diagendakan kembali melakukan permintaan klarifikasi terhadap salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024 Kepahiang. 

Di dalam surat nomor 147/PP.00.02/K/X/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat, Paslon dipangil tim klarifikasi dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepahiang hari ini, Rabu 9 Oktober 2024 pukul 11. 00 WIB. 

Diwawancarai,  salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon, Dede Frestien, SH, MH membenarkan adanya surat panggilan terhadap kliennya.

Sebagai pihak pelapor, permintaan klarifikasi dari Bawaslu lanjutnya dalam kapasitas sebagai Paslon yang dirugikan dari aktivitas indikasi pelanggaran dari terlapor. 

BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Telusuri Anak Belum Imunisasi Polio

BACA JUGA:Aktivitas di Kawasan Hutan Wajib Sesuai PermenLHK No. 14 Tahun 2023

"Ya, suratnya sudah ada. Paslon kita dimintai klarifikasi juga, kapasitasnya karena sebagai pihak yang sudah dirugikan," terang Dede. 

Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menerangkan pihaknya telah menuntaskan permintaan klarifikasi terhadap 3 saksi.

Permintaan klarifikasi lanjutnya, masih terkait dengan pelaporan indikasi pelanggaran kampanye dari salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang. 

"Ya, untuk yang tadi (kemarin,red) sudah selesai kita mintai klarifikasinya. Besok (hari ini,red) masih berlanjut," singkat Asuan.

BACA JUGA:Hasil Koordinasi dengan Kemendikbud, Pemotongan PIP Siap Dibawa ke APH, MUI Dorong Pengusutan

BACA JUGA:Tersisa 42 Desa Belum Cairkan DD, Baru 80 Desa Berhasil Cairkan DD II

Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Kepahiang menindaklanjuti indikasi pidana pelanggaran Pemilu, seiring masuknya laporan dari salah satu Paslon yang juga menyeret indikasi netralitas ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Dalam laporannya disebutkan, oknum ASN tersebut telah terlibat aktif bersama Paslon diduga ikut berkampanye secara aktif di beberapa kesempatan.

Makin meningkatnya indikasi pelanggaran ASN di masa kampanye Pilkada Kepahiang tentunya jadi perhatian luas banyak pihak. 

Kategori :