Di sini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang diminta menjalankan perannya dari sisi pengawasan dan penindakan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bank Bengkulu Berikan Promo Menarik untuk Tabungan Tabot Gold
BACA JUGA:HUT ke-48 Arga Makmur: Akui Pembangunan Sudah Bagus, Pjs Bupati Minta Warga Datang ke TPS
Selain di Bawaslu, sebagaimana diketahui indikasi pelanggaran netralitas ASN dengan Paslon berbeda saat ini juga tengah digarap Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Dalam kesempatan ini pula, ketiga Paslon bermain secara sportif dan tertib, selama jalannya Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Garis aturan lanjutnya, sudah diketahui semua oleh Paslon dan tim pemenangan.
"Semua Paslon dan tim pemenangan, lakukanlah kampanye secara sprotif dan tertib. Jangan sampai membuat rugi diri sendiri nantinya," ingat Asuan.
BACA JUGA:Gaji PPPK Dianggarkan Rp 45 Miliar di APBD Bengkulu Tengah Tahun 2025
BACA JUGA:Pj Sekda Minta Dispar Bengkulu Tengah Segera Tempati Eks Kantor Kejari
Disampaikan, seorang Paslon dapat digagalkan menjadi pemenang jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran di masa kampanye.
Karena ini pula, dengan aturan yang sudah jelas Paslon wajib mengedepankan aturan saat menjalankan kampanye.
"Jika nantinya ada sengketa, PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) nantinya hanya sebatas pintu masuk saja. Seorang Paslon bisa saja gagal status sebagai pemenang, saat prosesnya nanti di MK. Karena nantinya, sudah tak berbicata lagi soal perselihan hasil. Pelanggaran administrasi, legal formal atau pun pelanggaran lain bisa menjadi penyebab," demikian Asuan.