KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari 114 perkara yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan kemarin, 28 Oktober 2024 tersebut sudah memiliki kekuatan hukum.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari obat terlarang hingga senjata yang dilarang dimiliki oleh masyarakat sipil. (lihat grafis)
Barang Bukti dari 114 Perkara yang Dimusnahkan Kejari Bengkulu:
1. 8 pucuk senjata api
2. Sabu 88,69 gram
3. Narkotika jenis ganja 1,097 gram
4. 2 butir pil ekstasi
5. 2 ribu butir pil samclodin
6. 2.060 pil hexymer
7. 32 butir obat misoprostol,
8. 33 pil cytotex
9. uang palsu sebesar Rp4 juta
10. 4 buah parang
11. 1 pucuk replika senjata api korek