BACA JUGA:Banyak Beri Pertanda Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Tenyata Mahasiswa Nonaktif di UMB
Amar putusan dibacakan pada sidang beragendakan pembacaan putusan, Rabu, 8 November 2023di PN Bengkulu. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Ada lima terdakwa yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim kemarin. Yakni Agus Miswanto alias Bapang Mona (52) petani warga Desa Talang Jawi Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci, berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi.
Harmidiansyah alias Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi.
Ronal (38) PNS di Dinas Pendidikangai Provinsi Bengkulu, warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi.
Surlian (38) PNS Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur, berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
Dan Suratno (46) petani warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur, berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Agus Miswanto divonis pidana penjara selama 2 tahun. Seperti tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebelumnya.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya, Majelis Hakim berbeda pendapat. Terdakwa Harmidiansyah alias Aang, Ronal, Surlian dan Suratno divonis pidana penjara selama 11 bulan.
Putusan itu, lebih rendah 1 bulan, dari tuntutan JPU Kejati, yang menuntut 1 tahun kepada keempat terdakwa.