Program Peta Desa, Dinas PMD Usulkan Rp1 Miliar, Ini Rincian Biaya

Selasa 29 Oct 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Setelah batal dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko tahun ini, akhirnya pembuat peta desa diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko. 

Kabid Pemdes dan Kelurahan Dinas PMD Mukomuko, Wagimin mengatakan, untuk kegiatan pembuatan peta batas desa, Dinas PMD Mukomuko akan mengusulkan anggaran di APBD Tahun 2025, sehingga kegiatan tersebut tidak ditunda lagi. 

“Kita sudah diberikan amanah membuat peta desa, tentu harus kita jalankan dengan tahap awal pengusulan anggaran terlebih dahulu kurang lebih sekitar Rp1 miliar. Itu jika disetujui,” kata Wagimin.

BACA JUGA: Lelang Proyek Penataan Danau Dendam Tak Sudah Diundur Tahun Depan

BACA JUGA: 35 Tersangka Narkotika Tangkapan Polres Kepahiang Sepanjang 2024

Dalam pembuatan peta desa, rencananya Dinas PMD akan bekerja sama dengan tim Topografi Daerah Militer (Topdam) II Sriwijaya. Berkaitan rencana kerja sama tersebut, Dinas PMD Kabupaten Mukomuko sudah menerima proposal penawaran pembuatan peta batas desa dari Topdam II Sriwijaya. 

Namun tetap saja untuk pemetaan batas desa ini kemungkinan akan dilakukan bertahap, sebab, biayanya cukup besar, harus menggunakan satelit.  

"Sebenarnya ada 3 pilihan, kalau mau peta desa, biasa itu yang biasa dananya sekitar Rp14 juta per desa. Kalau mau lebih lengkap, biayanya Rp28 juta. Ada yang paling lengkap lagi, biayanya Rp50 juta per desa. Maka dari itu berapa pun yang disetujui usulan kita nanti, akan kita laksanakan,’’ kata Wagimin.

Wagimin juga menyampaikan progress persiapan pelaksanaan pemetaan desa di tahun 2025. Dinas PMD masih menunggu struktur organisasi dan tata kerja (STOK) terkait tugas baru yang diterima. 

Untuk STOK itu diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Sebagai payung hukum untuk m melaksanakan kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Anggaran TPG TW III Masuk Kasda, Tinggal Tunggu Proses Pencairan

BACA JUGA:Penuhi Permintaan Warga, Rancangan Box Culvert Diubah

"Perbup STOK baru diajukan ke Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Setdakab. Kalau Perbup selesai, lngsung kita ajukan penganggaran untuk program pemetaan batas desa tahun 2025,’’ ungkap Wagimin.

Dia juga menceritakan, sebelumnya dana untuk pemetaan batas desa sempat dialokasikan di Bagian Administrasi Pemerintahan pada tahun 2024.Kegiatan pun hampir dilaksanakan, namun batal dilaksanakan seiring adanya surat dari Mendagri dan Gubernur Bengkulu yang menyatakan kalau pemetaan batas desa jadi tugas Dinas PMD. 

Sehingga anggaran dikembalikan ke, pelaksanaan pun ditunda tahun ini, dan akan dilaksanakan tahun depan.

Kategori :