Meskipun tak ada batasan penambahan DPTb, KPU Kaur tetap memperhatikan jumlah kebutuhan surat suara. Yang mana pengadaan surat suara adalah sebanyak jumlah DPT dan ditambah lagi 25 persen dari jumlah DPT, yang mana jika DPTb terlalu banyak maka di khawatirkan surat suara tidak akan mencukupi.
"Untuk DPTb, tetap kita perhatikan jumlah surat suara. Kalau terlalu banyak maka akan dibatasi," terangnya.
Didi berpesan, bagi warga Kaur yang hendak melakukan pengurusan DPTb masuk ataupun keluar. Sekarang sudah bisa dilakukan di KPU Kaur, jika belum terlalu jelas bisa langsung datang ke KPU maka akan ada petugas yang memberikan arahan.
"Paling lambat tanggal 8 November nanti, jangan sampai telat. Lewat tanggal itu, tidak bisa lagi dilakukan perubahan," tukasnya.