LEBONG,KORANRB.ID – Seorang petani berinisial De (37) warga Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong harus meringkuk dalam sel Polres Lebong.
Pasalnya, pria beristri itu ditangkap Unit PPA Satreskrim di rumahnya terkait perbuatanya menggauli (penca*ulan, red) anak di bawah umur sebagaimana laporan yang masuk ke Polres Lebong.
Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri kepada awak media, Rabu 13 November 2024 mengatakan perbuatan bejat De kepada anak di bawah umur DP (12) sudah berlangsung dua kali.
“Pertama kali terjadi pada 13 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu kamar yang ada di rumah tersangka,” kata Waka Polres.
BACA JUGA:Debat Terbuka ke II Cawabup Pilkada Kepahiang 2024, 3 Paslon Siap Entaskan Kemiskinan
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Lebong, Kopli Tanpa Cawabup, Penjelasan KPU
Diceritakan Waka Polres, pencabu*an itu bermula saat korban sedang bermain bersama anak tersangka di pekarangan rumah tersangka.
Kemudia, tersangka memanggil korban untuk mendekat. Saat korban sudah berada di pintu depan rumah, tersangka langsung menarik tangan korban. Selanjutnya membawa korban ke salah satu kamar yang ada di rumah itu.
Setelah berada di kamar, tersangka langsung membujuk rayu korban untuk menuruti keinginannya.
Korban sempat melakukan perlawanan, karena tenaga tersangka lebih kuat, akhirnya korban hanya bisa pasrah.
“Saat di kamar itu, tersangka mencium dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Agar korban tidak berteriak, mulut korban ditutup tersangka dengan menggunakan tangan kirinya,” jelas Mulyadi.
Setelah melepaskan hasrat bejatnya, lantas tersangka mengancam akan melukai korban bila menceritakan apa yang terjadi kepada siapapun.
Tersangka juga memberikan uang Rp100 ribu agar korban menuruti permintaan tidak melaporkan kejadian itu kepada orang lain.
“Karena merasa aksi pertama masih aman, lantas tersangka kembali melakukan aksi kedua,” ujar Mulyadi.
BACA JUGA:2 Tsk Korupsi DD Puguk Pedaro Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu