BACA JUGA: 32 RTLH Lebong Terancam Batal Renovasi Tahun Ini, Disperkim Sampaikan Kendalanya
Kedua kalinya, tersangka melakukannya di bawah pohon karet yang berada di Kecamatan Tubei pada 16 Juli 2024.
Masih dengan trik yang sama, setelah melepaskan hasrat bejatnya, tersangka mengancam korban dan memberikan uang Rp20 ribu kepada korban.
Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat yang dilakukan tersangka, lantas korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polres Lebong. “Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan tersangka. Tersangka ini diamankan saat sedang berada di rumahnya. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan,” sampai Mulyadi.
Dalam pemeriksaan polisi De mengakui perbuatannya menggauli korban sebanyak 2 kali. Penyidik pun menjerat tersangka menggunakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.