MUKOMUKO,KORANRB.ID – Jelang akhir tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko kembali mengingatkan sekolah. Ini terkait penyampaian laporan penggunaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS).
Laporan penggunaan dana BOS harus disampaikan sebelum tahun anggaran berakhir agar tidak terkena sanksi pemotongan sebesar 2 sampai 3 persen sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbutristek) RI No 63 tahun 2022.
“Kami kembali mengingatkan pelaporan penggunaan dana BOS segera disampaikan. Mengingat sudah mendekati akhir tahun 2024,” kata Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd.
BACA JUGA:Dua Malam, Tubuh Karsim yang Tertimbun Longsor Belum Ditemukan
BACA JUGA:Korban Terbentur Kapal Sebelum Tewas Tenggelam
Sekolah yang terlambat pengajuan laporan selama satu bulan, maka dana BOS tahun akan dikurangi 2 persen dari total pencairan. Berlaku kelipatan pengurangan pencairan jika telat 2 bulan maka akan dikurangi 3 persen.
Sanksi ini diterapkan guna mempercepat serapan anggaran yang selama ini sekolah sangat sering terlambat dalam proses pelaporan dan pencairan dana BOS.
“Maka dari itu kami minta pihak sekolah tidak lamban dalam pelaporan dan pengajuan agar tidak mengalami kerugian. Mengapa rutin kami sampaikan sebab terkadang operator BOS di sekolah ini berganti-ganti,” sampainya.
Selain adanya sanksi bagi sekolah yang mengalami keterlambatan, disampaikan Epi juga ada perubahan tahapan pencairan. Biasanya 3 kali atau 3 tahap dalam 1 tahun, di tahun 2024 ini hanya 2 kali.
Sebelumnya seluruh sekolah sudah diingatkan untuk memahami peraturan terbaru tersebut. Sehingga tidak akan mengalami kendala saat proses pencairan dana BOS.
BACA JUGA:Peserta SKB Hanya Diberikan Waktu 10 Menit, Harus Kuasai Bidang yang Dilamar
BACA JUGA: Deklarasi Pilkada Damai, Junjung Tinggi Persatuan dan Persaudaraan
“Untuk dan BOS ini memang langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing, namun tetap saja melalui verifikasi dari kita, untuk rekomendasi pencairannya,” ujar Epi
Epi menambahkan, untuk Kabupaten Mukomuko terdapat 195 SD, SMP yang menerima dana BOS.
Dimana alokasi dana BOS yang diterima tahun 2024 total sebesar Rp28,8 miliar. Dengan rincian, untuk SD sekitar Rp19,7 miliar dan SMP sekitar Rp9 miliar. Dana BOS tahun 2024 lebih besar dari tahun 2023 yang sejumlah Rp 27 miliar. Rincian untuk SD sebesar Rp19 miliar, SMP Rp8 Miliar.