KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, akan melakukan pemusnaan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya dilakukan penertiban dengan cara dicopot paksa.
Sebanyak 1.210 APK yang berhasil ditertibkan itu, akan dimusnakan dengan cara dibakar.
Rencananya, pemusnaan 1.210 APK akan dilaksanakan setelah pleno hasil rekapitulasi pemungatan suara tingkat kecamatan atau setelah pleno rekapitulasi pemungutan suara tingkat kabupaten selesai.
“APK yang kita tertibkan akan dimusnakan. Waktunya kapan belum bisa kita sampaikan. Rencana kita, setelah pleno tingkat Kecamatan atau Kabupaten,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP., M.Ap, Jumat, 29 November 2024.
BACA JUGA:Jadwal SKB CPNS, BKPSDM Maur Masih Menunggu Petunjuk BKN
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Jaring Insan Olahraga Berprestasi Tahun 2024
Terang Acep, jadwal pemusnaan belum bisa dipastikan. Karena saat ini, Bawaslu Lebong masih fokus untuk mengawasi tahapan Pilkada yang masih berlangsung.
Di antaranya, pengawasan saat rapat pleno hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan dan rapat pleno hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten.
“Yang jelas, APK ini akan kita musnakan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Penertiban APK sebelumnya dilakukan, merupakan tindakan tegas yang diambil Bawaslu Lebong.
BACA JUGA: Sanksi Oknum ASN dan DPRD Kepahiang Langgar Netralitas, Tunggu Verifikasi PPK
BACA JUGA:Optimis Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Dalam 12th US-Indonesia Investment Summit
Karena, sehari sebelum masa tenang, pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Meski sudah disampaikan agar APK yang sudah dipasang ditertibkan secara mandiri. Namum, dari hasil operasi penindakan yang dilakukan Bawaslu saat masa tenang, masih banyak ditemukan APK yang terpasang di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
Dengan hasil akhir penertiban, Bawaslu mencopot paksa 1.210 APK milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.