BENGKULU, KORANRB.ID – Alokasi pupuk bersubsidi yang di terima Provinsi Bengkulu untuk 2025, dinilai tidak memenuhi kebutuhan petani yang telah diusulkan, melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Diungkapkan, Ketua Tim Kerja Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu, Destriana, bahwa Bengkulu menerima alokasi pupuk urea sebanyak 33.725 ton dan pupuk NPK sebanyak 48.344 ton.
Hal itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/PTS/SN.30/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian 2025.
“Untuk pupuk urea, kebutuhan yang diusulkan sebesar 39.793 ton, sedangkan alokasi hanya 33.725 ton.
BACA JUGA:Pleno Hasil Pilgub Paling Lambat 9 Desember, Ini Penjelasannya
Artinya, hanya sekitar 86 persen kebutuhan yang terpenuhi.
Sementara untuk pupuk NPK, dari kebutuhan 83.440 ton, hanya dialokasikan 48.344 ton, atau sekitar 58 persen saja,” beber Destriana, Minggu, 1 Desember 2024.
Ketidak sesuaian alokasi ini membuat petani di Bengkulu tidak dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan.
Hanya sebagian petani yang dapat memanfaatkan alokasi tersebut, dengan persentase maksimal 86 persen untuk pupuk urea dan 58 persen untuk pupuk NPK.
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko: Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Belum Rampung, Ini Penyebabnya
Menanggapi situasi ini, Destriana mengatakan, bahwa DTPHP Provinsi Bengkulu akan segera menindaklanjuti keputusan dari pemerintah pusat dengan menyusun peraturan turunan di tingkat daerah.
“Kami akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub, red) sebagai tindak lanjut dari keputusan menteri.
Nantinya, peraturan ini akan diturunkan lagi menjadi keputusan bupati di masing-masing kabupaten.
Kami usahakan agar per 1 Januari 2025, petani sudah bisa menebus pupuk tanpa kendala,” ungkap Destriana.
BACA JUGA:PGRI Sambut Baik Rencana Peningkatan Kesejahteraan Guru