Hutan jadi Kebun Sawit Ilegal di Mukomuko, Ancaman Paru-paru Dunia! Pengamat: Jumlah CO2 Meningkat

Jumat 03 Jan 2025 - 23:22 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

“Konsorsium Bentang Alam Seblat ini memiliki wilayah interpensi 82 ribu Ha, terbentang dari Bengkulu utara dan Mukomuko.

Yang kasus alih fungsi kawasan hutannya sangat-sangat menghawatirkan. Dan masih belum bisa dituntaskan,”kata Ali.

Ali menceritakan, wajar jika luasan kawasan hutan yang dirambah sangat luas pertahunnya. 

BACA JUGA:Defisit Anggaran, Dana Bagi Hasil Belum Bisa Dicairkan, Plh. Sekda Provinsi Bengkulu: Mohon Bersabar

Karena pembukaan kawasan sudah menggunakan sistem mekanik, tidak manual lagi. 

Tentunya hal ini bisa terjadi harus ada modal yang cukup besar, karena seperti biaya sewa alat berat cukup mahal untuk sekali pengoperasian.

Serta tidak akan mungkin juga alat berat bisa beroperasi bebas di dalam kawasan hutan jika tidak ada yang memfasilitasi.

“Maka dari kami mendesak aparat penegak hukum lebih serius dan segera melakukan penindakan mafia pengerusakan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ini,” tutupnya.

BACA JUGA:Bisa Menyelam Hingga Kedalaman 30 Meter! Berikut 5 Fakta Unik Flightless Cormorant

Berdasarkan pantauan RB di lapangan sebelumnya, telah ditemukan plakat atau penanda bawasanya lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara. 

Namun sayangnya plakat yang diduga menandakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l di Kecamatan Sungai Rumbai tersebut, saat ini sudah berada di tengah perkebunan sawit yang tidak diketahui pemiliknya.

Dengan koordinat -2.877525, 101.5221061.

Selain itu juga terlihat adanya masyarakat yang mengantungkan hidup dengan menjadi buruh sawit di dalam kawasan hutan tersebut.

BACA JUGA:Endemik Semenanjung Yucatan! Berikut 5 Fakta Unik Kalkun Ocellated

Bahkan membuat tempat tinggal secara berkelompok. 

Tidak hanya mendatangi lokasi, RB juga melakukan wawancara dengan mantan pejabat desa di Kecamatan Sungai Rumbai yang berinisial SL.

Kategori :