
BACA JUGA:Tega! 3 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Warga Sungai Rumbai Mukomuko Diciduk Polisi
Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menyampaikan, Pemkab Bengkulu Tengah mendorong agar HGU PT RAA tersebut bisa cepat selesai. Berdasarkan keterangan dari Kanwil BPN Bengkulu, memang HGU tersebut sedang berproses.
Nanti tahapan ini juga akan ditindaklanjuti oleh panitia B. Yang mana dalam panitia B ini terdapat perwakilan dari Pemkab Bengkulu Tengah. Dalam tahapan penerbitan HGU inilah nantinya PT RAA wajib membayarkan pajak BPHTB ke Pemkab Bengkulu Tengah. Sebab salah satu syarat terbitnya HGU adalah membayar BPHTB tersebut.
"Yang pasti kita mendorong PT RAA ini untuk segera mengurus HGU. Semua perusahaan harus memiliki legalitas yang jelas. Kita juga berharap perusahaan bisa berkontribusi untuk daerah maupun masyarakat, salah satunya membayar pajak dan menyalurkan CSR," sampainya.