Dugaan PT Alno Rusak Hutan Mukomuko, Aktivis Desak Tindakan Tegas

Senin 28 Apr 2025 - 22:11 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra
Dugaan PT Alno Rusak Hutan Mukomuko, Aktivis Desak Tindakan Tegas

KORANRB.ID – Dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Alno Agro Utama (Air Ikan Estate) bagian dari Anglo Eastern Plantation (AEP) Group semakin memanas dan memicu kontroversi di Bengkulu.

Aktivis lingkungan dan pemerhati kehutanan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga telah merusak kawasan hutan tersebut.

Agustin Malvin, Koordinator Forum Jalur Hijau Bengkulu, menilai ada 2 langkah penting yang harus segera diambil oleh negara untuk menuntaskan persoalan ini.

Pertama, pelepasan kawasan yang sudah beralih fungsi, dan kedua, upaya untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut menjadi hutan.

BACA JUGA:Pemberangkatan CJH Mukomuko Dimatangkan, Lokasi Penjemputan Dibagi 2

BACA JUGA:Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Belum Pasti

“Penyitaan lahan saja tidak akan menyelesaikan masalah. Itu hanya akan mengganti aktor, bukan menyelesaikan akar masalah,” ujar Agustin.

Agustina menegaskan, penertiban yang hanya berfokus pada penyitaan lahan dapat menambah masalah baru.

Pasalnya, perubahan kuasa yang terjadi kerap kali tidak mengatasi persoalan mendasar, malah berpotensi melahirkan pelanggaran hukum baru.

Jika tidak diurus dengan hati-hati, perusahaan yang terlibat bisa terjerat tindak pidana kehutanan, bahkan bisa lebih buruk lagi.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Tengah Minta PT RAA Berhenti Operasi, Sampai Izin HGU Terbit

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi, DPK Lebong Akan Hidupkan Perpustakaan Desa

Selain itu, Agustin mengkritik lambannya penanganan kasus PT Alno, yang diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal. Salah satu penyebabnya, menurut Agustin, adalah regulasi yang belum matang.

“Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang kehutanan. Kemungkinan menjadi dasar belum cukup dalam menindak PT Alno,” ujarnya.

 Seno menjelaskan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 untuk memperkuat pengawasan sektor ini. Namun, perubahan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3KH) lewat pasal-pasal dalam UUCK, tampaknya malah justru memperburuk ketidakpastian hukum.

Kategori :