KORANRB.ID – Dugaan aksi pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan yang dilakukan oleh salah satu ormas di Kabupaten Seluma mendapatkan perhatian DPRD Seluma.
Salah satu anggota DPRD Seluma, Tenno Heika menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma harus tegas dalam mengatur objek wisata agar tidak disalahgunakan oleh oknum maupun ormas, selain itu juga kepada aparat penegak hukum (APH) diharapkan apabila sudah mengantongi nama pelaku, diharapkan dapat diberi sanksi tegas.
BACA JUGA:Pengunjung Warem Ditikam, Polisi Amankan Dua Tersangka
"Sudah kerap kali pungli terjadi, terutama saat libur panjang. Jika terus menerus terjadi otomatis minat pengunjung menurun,"ungkap Tenno.
Tenno juga mengkritisi Pendapatan asli daerah (PAD) yang minim, maka dari itu diharapkan jika memang ada pungutan yang besar, maka diimbangi juga dengan PAD yang besar.
BACA JUGA:4 Jenis Susu Tiba, Untuk Calon DPD Menyusul
"Jangan hanya mengambil pungutan karcis saja yang besar, namun PAD minim," tegas Tenno yang juga mantan Ketua DPRD Seluma periode 2014-2019 ini.
Salah satu pengunjung pantai Cemoro Sewu, Ikram (36) menjelaskan bahwa ia dan keluarga dimintai pungutan berbentuk karcis sebesar Rp 15 ribu per orang.
BACA JUGA:4 Jenis Susu Tiba, Untuk Calon DPD Menyusul
Nilai tersebut sangatlah tidak masuk akal apabila dibandingkan dengan pantai dikawasan lainnya, termasuk Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Dilanjutkan Ikram, saat itu ormas yang melakukan pungli mengatakan bahwa pungutan tersebut dilakukan karena ada hiburan organ tunggal.
"Kami sekeluarga ada 8 orang, masing masing dimintai Rp 15 ribu, menurut saya itu sangatlah tinggi. Lagipula saya hanya ingin bermain dipantai, bukan menikmati organ tunggal," jelas Ikram.
BACA JUGA:DPRD Ingatkan Fasilitas Negara Bukan Untuk Kampanye, Pejabat Kedapatan
Selain itu juga dengan adanya pungli ini, membuat dirinya bersama keluarga kapok untuk berwisata di Kabupaten Seluma.
Diharapkan kedepannya ada ketegasan dari Pemkab Seluma, agar minat pengunjung kembali ada. Karena yang melakukan pungli ini merupakan salah satu ormas, bukanlah pemerintah desa (Pemdes).