358 Mayarakat Bengkulu Daftar PTPS
BENGKULU, KORANRB.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menerangkan saat ini, berdasarkan data sementara yang dicatat dan terhimpun pada hari kedua penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kota Bengkulu, sudah berjumlah 358 pendaftar.
Pendaftaran dilaksanakan oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se- Kota Bengkulu, tentunya jumlah ini akan terus bertambah hingga pada jadwal berakhirnya pendaftaran pertanggal 6 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Bawaslu Proses Empat Temuan, Satu Pidana
“Data sementara yang sudah mendaftar sebanyak 358 orang, ini tentunya bertambah nantinya karena jadwal amsih belum usai,” ucap Rahmat Kamis (4/1) kemarin.
Rahmat mengimbau agar masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai PTPS Kota Bengkulu, agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Putusan Bawaslu Kepahiang Jadi Sorotan, Oknum Pejabat Dinilai Tak Langgar Netralitas ASN
Ia menambahkan agar anggota PTPS haruslah memiliki komitment serta tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk teman-teman untuk menjadi PTPS agar memenuhi persyaratan, dan memiliki rasa tanggungjawab tinggi,” imbau Rahmat.
BACA JUGA:Soal APK Melanggar, Bawaslu : Ditertibkan, Apabila Sudah Didata
Sementara itu, Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Debisi Ilholdi menyampaikan penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) dibutuhkan sebanyak 6.210 orang.
“Untuk anggota yang akan kita terima itu sebanyak 6.210 orang, tergantung kebutuhan perkabupaten dan yang terbesar Kota Bengkulu,” singkatnya.
BACA JUGA:Cawapres Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat
Debisi menyebutkan nantinya anggota PTPS akan menerima honor sebesar Rp 1 Juta rupiah dan akan bertugas selama satu bulan 23 hari.
“Honornya sebesar Rp 1 Juta, dan akan bekerja selama 43 hari untuk mengawasi TPS nantinya,” ucap Debisi.