MUKOMUKO, KORANRB.ID – Perhitungan Dinas Kesehatan Mukomuko kalau Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama tepat waktu, melenceng. Hingga tahun anggaran 2023 berakhir, bangunan belum rampung. Dinkes terpaksa memberi toleransi, kontrak PT Belimbing Sriwijaya diperpanjang hingga Februari 2024.
Data terhimpun RB, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko masih mempercayai PT Belimbimg Sriwijaya untuk menyelesaikan pembangunan RS Pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh itu maksimal 3 Februari 2024. Pertimbangan Dinkes memperpanjang kontrak, karena hasil pekerjaan rekanaan di lapangan sudah diangka 90 persen.
BACA JUGA: KPHP Kesulitan Dapat Bukti Oknum Dewan Merusak HPT Air Ipuh II
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo S.KM melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jajad Sudrajat S.KM membenarkan. Sekalipun diberi toleransi kontrak diperpanjang hingga awal Februari, sesuai ketentuan pihak rekanan tetap dikenai denda berjalan selama 50 hari kalender atau sekitar Rp 150 juta.
“Pihak rekanan PT Belimbing Sriwijaya kami beri kesempatan lagi menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga 3 Februari mendatang. Perpanjangan waktu itu selama 50 hari, dengan denda berjalan,” terangnya.
BACA JUGA: 49 Desa Upload APBDes ke Siskeudes Siap Terima DD
Lanjutnya, 50 hari ini merupakan perpanjangan waktu maksimal, dengan denda sesuai aturan 1/1.000 dikali nilai kontrak pekerjaan. Jika di hitung nilai denda mencapai sekitar Rp 150 jutaan. Setelah diberikan perpanjangan waktu. Reknan kontraktor PT Belimbing Sriwijaya diminta untuk menyelesaikan sisa titik pekerjaan yang belum dilakukan sesuai dengan kontrak yang sudah di tandatangani.
“Melihat progresnya saat ini, Kami optimis lagi sisa pekerjaan sebanyak 10 persen bisa mereka tuntaskan. Dalam waktu 50 hari ini, meskipun mereka harus mengeluarkan denda mencapai sekitar Rp150 jutaan,” sampainya.(pir)