MUKOMUKO, KORANRB.ID – Tahun ini Pemkab Mukomuko kembali mengalokasikan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sejumlah Rp2 miliar. Diperuntukan pemulihan dampak bencana alam serta yang mendesak bagi kebutuhan masyarakat.
Jumlah Rp2 miliar yang disiapkan Pemkab Mukomuko lebih kecil Rp800 juta dibandingkan tahun 2023 yang besaran BTT mencapai Rp2,8 miliar. Hal ini disampaikan Asisten l Pemkab Mukomuko Haryanto S.KM.
BACA JUGA: Penetapan PAW Kades Tanpa Musdes Dinilai Cacat Prosedural, Pelantikan Tuai Protes
Mukomuko sebagai daerah rawan bencana mengharuskan Pemkab Mukomuko setiap tahunnya menyiapkan dana BTT. "Memang sudah seharusnya kita siapkan dana BTT untuk persiapan bila terjadi bencana alam. Sekalipun kita tak berharap terjadi bencana alam, mengingat daerah kita masuk zona rawan bencana alam, mesti kita siapkan BTT. Hanya saja untuk tahun ini berkurang dari jumlah tahun lalu," jelas Haryanto.
Dia menambahkan, anggaran BTT ini dipergunakan ketika terjadi bencana alam, atau paskabencana. Hanya saja setiap tahunnya anggaran BTT ini terbatas. Maka dari itu tidak akan memungkinkan BTT diperuntukkan pembangunan fisik paska bencana. Namun bukan berarti tidak mungkin jika sifatnya darurat dan sangat dibutuhkan.
"Anggaran BTT sebesar Rp2 miliar ini lebih memungkinkan untuk operasional. Baik saat terjadi bencana banjir, longsor, serta bencana kebakaran. Juga untuk operasional pengungsian korban," ujarnya.
BACA JUGA: Gerbong Mutasi Tinggal Tunggu Instruksi Bupati
Lanjutnya, bisa saja Pemkab menggunakan BTT untuk pembangunan fisik, kalau anggarannya besar. Seperti penanganan darurat jembatan, jalan, dan fasilitas lainnya yang rusak akibat bencana alam. Namun alokasi dana BTT Kabupaten Mukomuko selama ini hanya di kisaran Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Tidak akan cukup untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.
"Ada mekanisme penggunaan anggaran ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, longsor, banjir, dan kebakaran. Diawali telaah yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kemudian menyusun surat keputusan Bupati untuk mencairkan dana BTT. Baru selanjutnya bisa digunakan," teran Haryanto.
BACA JUGA: Jangan Salah Pilih NGO untuk Insentif Karbon
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi ST, MT mengatakan, dana BTT bukan saja untuk penanggulangan bencana alam tetapi juga dapat digunakan untuk penanganan bencana nonalam. BTT baru bisa digunakan setelah melalui proses usulan penetapan status darurat bencana. Disusul, penetapan bencana oleh kepala daerah.
"Penetapan status darurat bencana alam selama tiga hari. Jika masih terjadi bencana, maka bisa ditambah selama 14 hari, dilanjutkan pasc bencana untuk menghitung kerugian akibat bencana,’’ ujar Ruri.(pir)