KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menjadwalkan pelantikan Pengawas TPS terpilih sesuai hasil seleksi, pada pekan depan 22 Januari 2024.
Sejauh ini, rangkaian seleksi Pengawas TPS telah dilaksanakan. Hasilnya telah diumumkan sejak, Kamis (18/1 lalu.
Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Prianto, S. Kom, menyampaikan para Pengawas TPS yang nantinya dinyatakan lulus segera dilakukan pelantikan.
BACA JUGA:Eks Kantor DPMPTSP Ditempati BKDPSDM, PMD Kepahiang Masih Numpang
BACA JUGA:12 Februari Batas Pelunasan Haji
"Pelantikan Pengawas TPS sudah kita jadwalkan pekan depan 22 Januari 2024," kata Erwin.
Adapun masa jedah dari pengumuman hasil seleksi hingga pelantikan lanjutnya, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap nama-nama peserta yang dinyatakan lulus.
Dari sini, masyarakat yang menemukan adanya kejanggalan terkait rekam jejak dapat melayangkan langsung laporan ke Bawaslu ataupun Panwascam.
Terkait kebutuhan, 526 tenaga Pengawas TPS diakui telah terpenuhi.
BACA JUGA:UMKM Kepahiang Bisa Pinjam KUR hingga di Angka Rp500 Juta
BACA JUGA:8 Tahun Jembatan Penghubung Weskust - Sidodadi Terbengkalai
Dari jumlah tersebut diketahui, pendaftar mencapai 688 orang. Nantinya, setiap 1 Pengawas TPS bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan di setiap TPS.
Dengan masa kerja selama 23 hari, seorang pengawas TPS yang akan bertugas selama Pemilu 2024 nanti diganjar upah lumayan.
Mengacu pada keputusan Gaji Pengawas TPS Pemilu, Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, seorang pengawas TPS berhak mendapatkan gaji hingga Rp1 juta.
Besaran upah tersebut naik Rp 350 ribu dari Pemilu 2019, yang hanya sebesar Rp 650.000.