KORANRRB.ID - Terkait pengadaan 564 unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dengan anggaran Rp12,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kaur yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur ikut bicara.
Dewan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kaur untuk mengungkap apakah ada atau tidaknya indikasi kerugian negara dalam pengadaan Alsintan tersebut.
BACA JUGA:24 Korban Sempat Dikumpulkan, Guru Bantah Lakukan P*nc*b*l*n
BACA JUGA:Kliennya Advokat, PH Yakin Dakwaan Perintangan Tipikor JPU Tak Terbukti
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaur Denny Setiawan, SH.
"DPRD tentunya mendukung segala upaya penegakan hukum dari Kejari Kaur apabila di dapati ada permainan dan kesalahan silahkan diproses sesuai dengan hukum yg berlaku," ucap Denny, Sabtu (20/1).
Dia mengungkapkan, dengan anggaran pengadaan Alsintan sebesar itu memang seharusnya mendapatkan perhatian lebih lagi dari pihak Kejari.
Sebab di khawatirkan akan ada tindak kecurangan yang dapat merugikan negara. Apalagi pengadaan Alsintan, tersebut melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA:Uang Hasil Curian Dibagi untuk Foya-foya dan Bayar Kredit
BACA JUGA:Ganjal Tak Kuat, Anak Tewas Tergilas Truk Ayah
"Pengadaan Alsintan itu kan memakan anggaran yang sangat besar, maka dari itu pengawasan lebih memang harus dilakukan," tegasnya.
Dia mengharapkan, apabila memang ditemukan indikasi kecurangan dalam pengadaan Alsintan tersebut pihak Kejari tidak akan tebang pilih.
Agar keadilan di Kabupaten Kaur dapat benar-benar ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sehingga tidak ada lagi, pejabat yang menyalahgunakan posisinya untuk meraup keuntungan dengan cara merugikan negara.