BACA JUGA: Oknum Kabid Dilaporkan, Penipuan Janji Jadi Pegawai Bank Diselidiki
BACA JUGA:Rem Blong, Fuso Terbalik Kernet Terjepit
"Semoga benar-benar diusut, kalau memang ditemukan indikasi kecurangan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tukasnya.
Sebelumnya pihak Kejari Kaur telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang bertanggung jawab dengan pengadaan Alsintan tersebut.
Yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemkab Kaur Lianto SP, dan juga rekanan pihak ketiga selaku penyedia barang.
Namun hingga kini, pihak Kejari Kaur belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan pemanggilan yang mereka lakukan. Pihak Kejari berdalih saat ini, mereka baru meminta keterangan atau masih dalam tahapan Lid.