BACA JUGA:BUMDEs Gardu Mulai Diaudit Jaksa, Ini Bukti yang Dikantongi
BACA JUGA:Kajari Kaur dan Dua Penyidik Hadir jadi Saksi Perkara OOJ, JPU Tunjukkan Bukti Chat WA
“Untuk korban informasinya sudah mendingan,” ucapnya.
DK menerangkan penikaman dan pengeroyokan itu terjadi karena ada selisih paham antara korban dan para terduga pelaku.
Disampaikannya, berdasarkan rekaman CCTV, cekcok antara korban dan pelaku berawal dari dalam tempat hiburan malam tersebut, yang akhirnya perselisihan itu berlanjut hingga di luar.
Untuk kejadian penikaman dan pengeroyokan itu terjadi di pintu utama tempat hiburan malam tersebut.
“Pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di lokasi. Tapi berdasarkan rekaman CCTV seperti itu,” tutupnya.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dalam kasus ini disangkakan Pasal 170 KUHpidana dan atau pasal 351 ayat (2) KUHpidana dan pasal 170 KUHpidana dan atau pasal 351 ayat (2) KUHpidana Jo pasal 56 KUHPidana.