KORANRB.ID – Kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan TOL Bengkulu, seksi Bengkulu-Taba Penanjung tahun anggaran 2019-2020, masih bergulir di Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Satatus kasus ini naik penyidikan, sejak 21 Juli 2022 lalu. Namun, sayangnya sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, saat diwawancarai mengenai kasus ini mengatakan proses penanganan masih pada tahap penghitungan Kerugian Negara (KN).
BACA JUGA:Dugaan Salah Bayar Ganti Rugi Lahan di Balai Kota, Pemilik Lahan Lapor ke Polda
BACA JUGA:Kajari Kaur 7 Kali Ditawarkan Uang Hampir Rp1 Miliar, untuk Hentikan Penyidikan Dana BOK
“(Kasus, red) Tol masih proses penghitungan Kerugian Negara,” singkat Danang, saat diwawancarai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Artinya, proses tersebut belum berbeda dengan yang diberitakan sebelumnya.
Sementara itu, pelapor dalam kasus ini, yakni Tarmizi Gumai, SH, MH mengatakan, dirinya melaporkan dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung pada 2021 silam.
“2021 itu sebagai pelapor. Saya sudah diperiksa, dan beberapa saksi sepengetahuan saya sudah diperiksa dan perkara ini setahu saya sudah naik dik,” kata Tarmizi Gumai.
BACA JUGA:Tabung Gas Distributor Elpiji Dicuri, Aksi Pencuri Terekam CCTV
BACA JUGA:BUMDEs Gardu Mulai Diaudit Jaksa, Ini Bukti yang Dikantongi
Lanjut dia, kalau sudah naik penyidikan, alat bukti sudah cukup.
Namun, dirinya merasa heran, kenapa dalam kasus ini belum juga ada tersangka yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
“Ini saja untuk dik sudah dua tahun. Masa dua tahun belum juga ada tersangka. Kalau tidak ada tersangkanya, kenapa naik dik?,” tanya Tarmizi.
Untuk itu, dirinya meminta agar penyidik Pidus Kejati Bengkulu, segera menetapkan tersangka. Supaya kasus ini tidak liar kemana-mana.