Sekedar mengulas kembali, mens rea dalam kasus ini sudah didapatkan penyidik dengan unsur pidana dugaan adanya kelebihan bayar (Mark up)
dengan bermodus penambahanan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan Biaya Notaris.
Yang diestimasikan penyidik terakhir mencapai Rp 18 miliar. Namun, hasil tersebut, tetap akan dilakukan perhitungan oleh BPKP.
Kelebihan bayar ini terjadi akibat adanya komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan,
dalam prosesnya ternyata ada termuat komponen seperti BPHTP kemudian biaya notaris.
Sehingga dana pemerintah dengan nilai pembebasan lahan mencapai Rp 190 miliar, yang seharusnya tidak mencairkan beberapa komponen itu ternyata bisa di cairkan.
Hasil pembuktian ilmiah penyidik, memanggil penerima ganti rugi. Penerima ganti rugi pohon bervariasi, ratusan bahkan ribuan pohon per orang. Status kasus ini naik ke penyidikan pada 21 Juli 2022.