Pekan Depan Kermin Didakwa, Ini Pasal yang Menjeratnya

Minggu 28 Jan 2024 - 00:00 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pekan depan tersangka Kermin Si'in yang terseret dalam perkara penyalahgunaan narkoba akan menghadapi sidang perdana dengan agenda Dakwaan Jaksa Penuntutu Umum (JPU). 

Kermin sendiri, belakangan diketahui merupakan mantan bandar besar yang ada di Bengkulu. 

Yang mana berkas perkara sudah dilimpahkan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 

Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, saat dikonfirmasi RB, membenarkan pelimpahan perkara ini dipengadilan. 

BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Segera Diadili

BACA JUGA:Bolak-balik, Berkas Kermin Diteliti Lagi

“Untuk terdakwa Kermin Si’in diagendakan sidang perdana 1 Februari 2024 (atau pekan depan,red),” ujar Kasi Penkum. 

Dikatakan Kasi Penkum, saat ini tim JPU Kejati Bengkulu yang menangani perkara ini sudah menyiapkan surat dakwaan, untuk persidangan perdana terdakwa Kermin Si’in. 

“Tim JPU sudah menyiapkan surat dakwaannya,” ucapnya.

Kermin Si’in diketahui, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima SPDP Kermin Dua Jaksa Ditunjuk

BACA JUGA:Pertimbangkan Tuntut Tinggi Kermin, Terancam 20 Tahun

Untuk diketahui, berkas perkara terdakwa Kermin Si’in dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Bengkulu atau P21 pada 9 Januari 2023 lalu.

Kemudian, awal Januari 2024 lalu, berkas perkara, BB berikut terdakwa dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu ke JPU Kejati Bengkulu. 

Sekedar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.

Kategori :