Camat di Lebong Diminta Maksimalkan Pemungutan PBB-P2

Kamis 01 Feb 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Sumarlin

Di sisi lain, Monginsidi juga mengingatkan seluruh kecamatan yang belum mendata objek baru PBB-P2 segera menjalankan kewajibannya.

Data itu harus segera disampaikan sebelum target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ditetapkan. 

Diakuinya, setiap tahun pasti ada penambahan OP.

Itu sesuai kondisi perkembangan wilayah seiring bertambahnya jumlah bangunan atau  perumahan yang dibangun masyarakat. 

Saat ini BKD mulai mengirimkan formulir wajib pajak baru ke 11 kelurahan dan 93 desa melalui pihak kecamatan.

Setelah formulir diisi, segera pihaknya turun ke lapangan melakukan verifikasi.

BACA JUGA: Bank Bengkulu dan Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama, 5 Manfaat Diperoleh Pemkot Bengkulu  

Target BKD Maret Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sudah dibagikan ke objek pajak.

Diprediksinya penambahan objek pajak baru di atas 15 persen dari jumlah wajib pajak 2023 yang mencapai 32 ribu objek. 

Baik untuk bangunan milik badan usaha maupun perorangan.

Kecil kemungkinan di kelurahan atau desa tidak ada penambangan bangunan baru. 

Untuk penagihan, Monginsidi akui tetap dilakukan secara kolektif melalui kelurahan dan desa.

Namun bisa juga langsung disetorkan objek pajak ke BKD atau via perbankan yang ditunjuk.

''Bagi yang membayar di atas 31 Oktober tetap dikenakan penambahan denda dua persen dari nilai pajaknya,'' ungkap Monginsidi.

BACA JUGA: Tingkat Kerusakan Hutan Bengkulu Capai 13 Persen, jadi Pemicu Banjir, Begini Penjelasannya

Sementara terhitung tutup tahun 2023, progres PBB-P2 yang terpungut di Kabupaten Lebong menembus Rp 1,4 miliar.

Kategori :