KORANRB.ID- 11 pelanggaran Pemilu diproses Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.
Sedikitnya 5 surat rekomendasi sanksi telah dikeluarkan Bawaslu Kota Bengkulu.
Pelanggaran tersebut yakni kampanye di perguruan tinggi menggunakan atribut larangan yang terjadi pada 25 Desember 2023 oleh oknum anggota DPD RI.
Melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Bawaslu Kaji Laporan Calon DPD RI Bagi-bagi Sembako
Kemudian, pelaksanaan kampanye Anies Baswedan dilakukan pada hari Rabu, 6 Desember 2023 di Aula Kampus Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Kota Bengkulu.
Berdasarkan Pasal 72A ayat (5) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka pelaksanaan kampanye tersebut menyalahi aturan.
Kemudian pelanggaran libatkan anak-anak dalam kampanye Capres Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 di Balai Buntar Kota Bengkulu.
Melanggar Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apapun alasannya. Lebih tepatnya hal tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.
BACA JUGA:Bawaslu Proses Oknum Dosen Kampus Swasta, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Bawaslu Panggil ASN Dinkes Terima Bahan Kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
Serta Keterlibatan LPM/RT/RW dalam pelaksanaan kampanye pada 3 Januari 2024 di Kelurahan Kampung Melayu yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2025 tentang Kelurahan dan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Selanjutnya terdaftarnya anggota KPPS Kota Bengkulu pada partai politik yang memang bertentangan sebagai syarat administrasi untuk menjadi penyelenggara pemilu.
“Iya kita telah melakukan pengawasan secara maksimal, sejauh ini terdapat lima dari temuan planggaran yang telah dikeluarkan surat rekomendasi,” sampai Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkta (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.