Terduga pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dengan cara mengambil kunci yang berada diatas pentilasi pintu rumah.
Selanjutnya, terduga pelaku langsung masuk rumah tanpa seizin korban. Berikutnya terduga pelaku langsung mengambil barang barang rumah tangga milik korban.
"Keterangan korban, ia mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. Sekarang laporan sudah diproses," ujar Sarmadi.
Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan lanjut Sarmadi, segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:7 Segmen di Pantai Panjang Ini Pedagang Dilarang Berjualan, Ini Rinciannya!
"Dari laporan korban memang ada unsur pidana. Nanti kami sampaikan lagi perkembangannya," tutup Sarmadi.
Sementara itu, dari penuturan korban dihadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Manna ia sangat kesal dengan ulah Jy.
Ia menyebut ulah Jy sudah melebihi batas wajar dengan cara mengangkut barang-barang rumah tangga miliknya.
Padahal sambung korban, ia bukan tidak berniat untuk mengembalikan uang yang ia pinjam Rp 5 juta tersebut kepada Jy.
BACA JUGA:Terakhir Hari Ini, 91 CJH Belum Juga Lunasi Bipih
Hanya saja untuk saat ini ia belum memiliki uang untuk membayar hutang tersebut.
"Siapa yang mau barang-barang rumah tangga diambil. Apalagi tanpa izin," ucap korban.
Kepada aparat penegak hukum, korban berharap Jy dapat diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang-barang korban dapat dikembalikan dan dan proses hukum.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Disalurkan, 896 TPS Mulai Dibangun di Bengkulu Utara
"Kalau ini melanggar hukum saya mau diproses," tambahnya.