Secara terpisah, dalam masalah utang piutang bisa menjadi perkara hukum pidana, apabila dilakukan dengan kebohongan ataupun tipu muslihat.
Dan peminjam dapat membuat laporan ke aparat kepolisian tentang tindak pidana penipuan.
Adapun dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
BACA JUGA:Ratusan APK Caleg Bandel di Bengkulu Utara Diturunkan Paksa, Begini Kata Bawaslu
Dan bunyinya barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Agar tidak terjadi masalah utang piutang, ada beberapa tips yang bisa dilakukan.
Sebelum memberikan pinjaman (kreditur) kepada penerima hutang (debitur) maka harus ada perjanjian.
Perjanjian tersebut dapat dilakukan secara tertulis bahkan dengan matrai.
BACA JUGA:Bawaslu dan Linmas Siaga, Jelang Pencoblosan APK Dicopot
Langkah ini dinilai tepat agar perjanjian keduabelah pihak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pemberi hutang harus memberikan peringatan kepada penerima hutang sebelum jatuh tempo.
Karena bisa jadi penerima hutang lupa soal hutang piutang tersebut.(*)