KOTA MANNA, KORANRB.ID - Ada-Ada saja ulah warga Bengkulu Selatan inisial Jy terlapor yang diduga mencuri barang-barang perabotan rumah tangga milik korban warga Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna Sinta (27).
Jy dan korban memiliki masalah hutang hingga berkahir laporan ke Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
Berdasarkan laporan korban di Polres Bengkulu Selatan Minggu, 11 Februari 2024. Kejadian tersebut Jumat, 9 Februari 2024 pukul 21.30 WIB.
Saat kejadian rumah korban sedang ditinggal oleh korban. Saat itulah terlapor melakukan aksinya di rumah korban tersebut.
BACA JUGA:H-2 Pencoblosan Gak Dapat Undangan Memilih? Jangan Takut, Lakukan Hal Ini
Barang-barang milik korban yang berhasil diangkut oleh terlapor berupa perabotan dapur hingga perabotan rumah tangga lainnya.
Seperti, kompor gas, kipas angin, colokan listrik 5 lobang, rak baju, piring 1 lusin, gelas 2 lusin dan baskom plastik 1 buah.
Tidak sampai disitu, helm 1 buah, baju kaos laki-laki 3 lembar, celana panjang 1 lembar, seprai dan selimut 1 lembar, tas tangan 2 buah serta 1 pasang sendal.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi SH menerangkan, laporan korban saat ini telah masuk ke Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Hibah Masjid Diserahkan Saat Safari Ramadan
Antara terlapor dan korban sebut Sarmadi saling kenal. Dan memiliki sangkutan hutang piutang.
Diungkapkannya, korban pernah meminjam uang dengan terduga pelaku berinisial Jy tersebut sebesar Rp 5 juta.
Hanya saja, uang yang dipinjam oleh korban tersebut sudah jatuh tempo. Saat ditagih oleh pelaku, korban belum dapat membayar hutang Rp 5 juta tersebut.
Kemudian, terduga pelaku Jy datang ke rumah korban pada saat korban tidak berada di rumah.
BACA JUGA:Maret, PIP Siswa Madrasah Ditargetkan Cair, Ini Kriteria Penerimanya