Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) selama pencoblosan di TPS.
BACA JUGA:Panggung Hiburan HUT ke-21 Mukomuko Terancam Gagal, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Duh! Bawaslu Kepahiang Temukan Data Ganda hingga Undangan Memilih di TPS Jauh
Imbauan ini dilontarkan sebagai upaya menjaga netralitas dan keamanan proses demokrasi menjelang Pemilihan Legislatif 2024.
"Kami mengingatkan seluruh caleg agar menghormati dan tidak mengganggu ketentraman perayaan ini dengan kegiatan pencoblosan di TPS," ujar Fahamsyah dalam konferensi pers. Fahamsyah juga menekankan peran aktif masyarakat dalam memastikan integritas proses pemilu.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga Bawaslu. Laporkan segera apabila ada caleg yang melanggar aturan kampanye, terutama pada pencoblosan nantinya," tambah Fahamsyah.
Fahamsyah sebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat.
BACA JUGA:BTN Proyeksikan Tumbuh 28 Persen, Pasang Target Tinggi Penyaluran KPR
BACA JUGA:Warning Caleg! Ini Pesan Bawaslu saat Masa Tenang Pemilu
Melalui saluran pengaduan resmi, Bawaslu berharap dapat mengidentifikasi dan menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran dengan cepat dan efektif.
“Kita telah buat ruang untuk laporan dari tindak pelanggaran itu semudah mungkin serta cepat diakses,” ungkap Fahamsyah.
Fahamsyah mengharapkan, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan pemilu yang bersih dan berintegritas.
Fahamsyah menutup imbauannya dengan mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan kampanye adalah wujud nyata dukungan terhadap proses demokrasi yang sehat dan transparan.
“Tentu peran masyarakat sangat penting, untuk menjamin mutu pemilu kita sendiri saat ini,” harapnya. (**)