Dimana surat suara presiden dan wakil presiden akan direkapitulasi, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional, oleh KPU berbagai jenjang.
BACA JUGA:Prabowo Siap Rangkul Semua Pihak, Anies Tunggu Hasil KPU, Ganjar Beber Dugaan Kecurangan
Sementara itu penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu paling lama akan ditetapkan 3 hari setelah KPU memperoleh pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan jika ada permohonan perselisihan, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lama 3 hari setelah putusan MK keluar.
Setelah itu barulah pemenang pemilu dilantik.
Untuk pengucapan sumpah dan janji anggota DPR dan DPD akan dilakukan 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Laporan Penganiayaan Mahasiswi, Begini Kronologisnya
Sedangkan pengucapan sumpah janji Presiden/Wakil Presiden dilakukan 20 Oktober mendatang.
Sedangkan untuk pengucapan sumpah janji anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD saat ini.
Bagaimana jika terjadi putaran ke 2 pemilihan presiden dan wakil presiden?
Sebagaimana diketahui 6 lembaga survei sudah mencatatkan kemenangan satu putaran pada Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:Duo Pemain Kunci 16 Besar Liga Champions
Namun penghitungan lembaga survei bukan hasil resmi pemilu. Sebab hasil resmi pemilu dikeluarkan oleh KPU.
Nah jika seandainya terjadi putaran kedua Pemilihan presiden, berikut tahapannya.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari 22 maret sampai dengan 25 April 2024.
Setelah itu akan masuk masa kampanye pemilu dari 2 samai dengan 22 Juni 2024