BENGKULU, KORANRB.ID – Prihal pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma menunggu keputusan Bupati Seluma, Erwin Octavian.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, S.Sos.
Nopetri mengatakan, bahwa diterima atau tidaknya pengunduran diri Kades Mahmudin menunggu keputusan Bupati.
Namun saat ini Nopetri selaku perpanjangtanganan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyebutkan, sudah memproses usulan pengunduran diri sang Kades.
BACA JUGA:Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pemilu Kecamatan Ulu Talo Tertunda, Ini Penjelasan KPU Seluma
BACA JUGA:Ikuti Quiz Babe, Dapatkan Hadiah Menarik!
Bahkan prosesnya sudah dilimpahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Seluma.
"Usulan pengunduran diri sudah kami proses, saat ini sudah berada di bagian hukum untuk ditelaah lebih lanjut," ungkap Nopetri.
Dilanjutkan Nopetri, jika nantinya bagian hukum sudah menelaah, barulah berkas usulan yang telah diproses tersebut disampaikan ke Bupati Seluma untuk ditindaklanjuti keputusannya.
"Untuk keputusan, sepenuhnya ditangan Bupati," imbuhnya.
BACA JUGA:Usulan Kuota PPPK dan PNS Seluma 2024, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Ini Usulan Benih Distan Seluma Untuk Kelompok Tani, Sampai 25 Ton
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PMD menerangkan, sudah mendatangi Balai Desa Kungkai Baru untuk memintai keterangan langsung dari Kades.
Keterangan juga diminta dari para Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kungkai Baru.
Nopetri menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi surat pengunduran diri sang Kades.