KORANRB.ID - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, Kemenkeu masih menunggu ini.
Yakni penetapan besaran anggaran dari Presiden Joko Widodo.
’’THR dan gaji ke-13, mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari bapak Presiden. Mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama,’’ ujarnya pada konferensi pers APBN Kita, Kamis 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Akhirnya, 50 Persen THR dan Gaji 13 Guru Cair, Telan Anggaran Rp4,6 Miliar
BACA JUGA:Besok, Gaji ke 13, Tamsil dan THR Guru Cair Sesuai Perintah Bupati BS
Isa menjelaskan, mekanisme pembayaran THR diharapkan bisa dilakukan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
’’Jadi perkiraan di pertengahan Ramadan. Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan ketetapannya mengenai berapa besarannya tersebut,’’ katanya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun memastikan hal serupa.
Ani menyebut komunikasi langsung telah dilakukannya dengan Jokowi.
BACA JUGA:Dana TPG Masuk Kasda, Dana THR Masih Ditunggu
BACA JUGA:Hari Pahlawan : THR, TPG dan Gaji 13 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Tak Kunjung Cair
Pada rapat terbatas (ratas) 19 Februari lalu, Ani dan Jokowi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
’’Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada bapak presiden,’’ jelas Menkeu.
Sejalan dengan itu, kinerja APBN di awal tahun masih mencetak surplus.