Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hak angket merupakan hak politik di DPR.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Belum Terima Laporan Pelanggaran dan Kecurangan
BACA JUGA:Enam Kepala Puskesmas di Kaur jadi Saksi Perkara Korupsi Dana BOK, Kompak Mengakui Ini
”Partai Golkar dan partai koalisinya itu pasti akan menolak (usulan angket, Red),” ujarnya.
Terpisah, DPP PDIP melayangkan surat resmi ke KPU RI.
Isi surat itu adalah menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Sebab, banyak persoalan yang ditimbulkan sistem tersebut. ”(Menolak Sirekap, Red) di seluruh jenjang tingkatan pleno,” tegas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pelanggaran 2 KPU di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Jas PMD Kaur Belum Didakwa, Ini Penyebabnya
Pihak KPU sendiri telah menerima surat itu. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, surat tersebut akan dibahas di level pimpinan.
”Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserpemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," ujarnya kemarin. (**)