BENGKULU, KORANRB.ID – Perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun 2022, terus bergulir di persidangan.
Pada persidangan, Selasa 27 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, beragendakan keterangan terdakwa.
Ada 3 terdakwa yang dijadikan saksi di Persidangan, kemarin meliputi Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, dan Bambang Surya Saputra.
Dari keterangan tiga terdakwa di muka persidangan, perkara dugaan perintangan ini bermula saat Kepala Puskesmas (Kapus) Ricke James Yunsen meminta tolong kepada terdakwa Rahmat Nurul Safril diduga untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Kejari Kaur.
BACA JUGA:Petani Mukomuko Digugat Rp3,7 Miliar, Kanopi Galang Dana
Kemudian, terdakwa Rahmat Nurul Safril menghubungi Ardiansyah Harahap, setelah itu Ardiansyah Harahap menghubungi Bambang Surya Saputra.
Dari Bambang Surya Saputra dikenalkan kepada Ranti Faulina yang disebut-sebut sebagai Watimpres.
“Saya menghubungi Bambang saat itu.
Kemudian, Bambang menghubungi Ranti, yang katanya Watimpres,” ujar Ardiansyah dalam skesaksiannya di persidangan, kemarin.
BACA JUGA:Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Makin Tinggi
Saat itu, Ranti Faulni juga disebut memiliki Akses ke Kejaksaan Agung.
Dari Ranti Faulina, baru mengarah ke terdakwa Upa Labuhari.
Yang mana Upa Labuhari ternyat diminta terdakwa Ranti Faulina untuk menjadi lawyer 16 Kapus di Kaur.
“Katanya ada akses ke Kejagung (Terdakwa Rianti Faulina, red),” ucap Ardiansyah.
BACA JUGA:KBRI Canberra dan APPMI Sukses Gelar Promosi Batik di Australia