Terdakwa OOJ Saling Bantah Kesaksian

Selasa 27 Feb 2024 - 23:55 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade HR

“Pertama kali yang menerima adalah terdakwa Safril, kemudian dibagikan kepada empat terdakwa lain,” tuturnya. 

Untuk persidangan pekan depan, JPU juga akan menghadirkan terdakwa Upa Labuhari dan Rianti Faulina sebagai saksi di persidangan. 

“Selain itu kita juga akan menghadirkan saksi ahli,” tutupnya. 

BACA JUGA:Caleg Protes Perolehan Suara Berubah di 16 TPS Muara Bangkahulu

Sekedar mengulas, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.

Kemudian disusul tersangka Ranti Faulina yang diamankan pada 3 September 2023 di Jakarta.

Selang waktu satu hari, pada 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upa Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer. 

BACA JUGA:Harga Beras Lampaui HET, Ini Langkah Gubernur Bengkulu

Untuk diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.

Kemudian, terdakwa Ardiansyah Harahap menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril  untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.

Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para terdakwa dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. 

 

Kategori :