Namun, keterang Ardiansyah dibantah oleh para terdakwa lain termasuk terdakwa Rianti Faulina.
Rianti Faulina membantah bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejagung dan mengaku sebagai Watimpres.
Kemudian, dalam keterangan terdakwa Bambang Surya Saputra, dirinya mengaku menghubungi Rianti Faulina setelah dirinya dihubungi oleh Ardinsyah Harahap.
“Karena pertama kali saya bertemu dengan Rianti Faulina akhir 2022 dia mengaku sebagai keponakan Mantan Kapolri Bimantoro,” kata Bambang.
BACA JUGA:KBRI Canberra dan APPMI Sukses Gelar Promosi Batik di Australia
Kemudian, Bambang membantah dirinya pernah mengaku sebagai Jenderal Bintang 2 seperti disebutkan saksi-saksi dari Kapus Kaur pada sidang sebelumnya.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai jenderal,” ucapnya.
Terkait uang yang dirinya terima Rp250 juta, Bambang mengaku uang itu diserahkannya kepada terdakwa Rianti yang akan digunakan sebagai operasional.
“Saya hanya terima Rp10 juta untuk operasional saya, sisahnya saya serahkan kepada Rianti,” kata dia.
BACA JUGA:Satgas Pangan Datangi Gudang Bulog
Lagi-lagi dari semua keterangan terdakwa Bambang Surya Saputra dibantah oleh para terdakwa lain, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harap dan Rianti Faulina.
“Banyak tidak benarnya keterangan itu,” sebut para terdakwa usai Bambang memberikan keterangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan, jika terdakwa saling bantah keterangan, tidak menjadi persoalan karena merupakan hak dari para terdakwa.
“Silahkan mau membantah, yang penting faktanya kita ada. Mereka punya peran masing-masing dalam upaya penghentian perkara pokok,” kata Danang, usai persidangan, kemarin.
BACA JUGA:IIMS 2024, Honda Stylo 160 Primadona Booth Astra Honda Motor
Dijelaskan Danang, dari kesaksian para terdakwa, juga sudah tergambar jelar kemana saja aliran uang Rp900 juta milik 16 Kapus di kaur.