"Saat ini sudah masuk Seluma Utara. Jika waktu masih tersedia, kami akan langsung merekap yang Seluma Timur dan Seluma Selatan meskipun seharusnya dijadwalkan hari Kamis,"ungkap Anang Erma Dona.
Pada rapat pleno ini, Polres Seluma selaku tim pengamanan (Pam) telah menyiagakan setidaknya 85 personel Polri di sekitar gedung daerah.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kabag Ops, AKP. Yudha Setiawan. 85 personel tersebut berada di dua titik, yakni didalam lokasi pleno dan area luar lokasi pleno. Dan juga untuk Sekretariat Bawaslu dan KPU Seluma saat ini juga dikerahkan empat personel pam dimasing masing sekretariat.
"Untuk pleno Kabupaten kita siapkan 85 personel yang akan secara bergantian standby dilokasi pleno,"ujar Kabag Ops.
Dilanjutkan Kabag Ops, salah satu bentuk pengamanan yang dilakukan yakni seluruh peserta pleno yang masuk keruangan akan dilakukan pemeriksaan ketat oleh personel pam Polres Seluma. Ini dilakukan untuk memastikan aman dan nyamannya giat pleno tingkat Kabupaten, sehingga meminimalisir ancaman gangguan yang terjadi.
Pemeriksaan ketat yang dilakukan termasuk meletakkan dua alat pendeteksi logam (Metal detector) di pintu masuk rapat pleno agar tidak ada senjata tajam ataupun alat yang membahayakan lainnya yang masuk ke area rapat.
"Sebelum pleno, kita sudah sterilkan lokasinya. Begitupun jika ada yang ingin masuk akan dilakukan pemeriksaan. Ada dua unit alat metal detector akan kami gunakan untuk pemeriksaan di pintu masuk ruang pleno," tegas Kabag Ops.
Untuk diketahui, menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Kemudian untuk KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Pada Pemilu di Kabupaten Seluma tahun ini ternyata juga terdapat satu TPS yang melakukan penghitungan suara ulang (PSU) yang terjadi di TPS 05 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma yang dilakukan pada Kamis 22 Februari lalu.
Sebagai informasi, saat PSU usai dilaksanakan. Didapatkan data bahwa dari 259 daftar pemilih tetap (DPT), terdapat 188 orang yang memilih, artinya ada 71 DPT yang memilih golput. Sedangkan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 4 dan daftar pemilih khusus (DPK) ada 1.
Adanya PSU dilatar belakangi temuan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada Rabu 14 Februari lalu, serta masuknya surat rekomendasi PSU dari Bawaslu Seluma ke KPU Seluma pada Minggu 18 Februari.
Terpisah, Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya mengatakan bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi PSU tersebut lantaran adanya temuan pemilih dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang yang menggunakan KTP Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.
Senada dengan Ketua Bawaslu, Ketua Panwascam Seluma, Edi Erzonwan mengatakan temuan ini diawali saat petugas melakukan penghitungan suara dan melihat pada daftar pemilih khusus (DPK) ada tiga pemilih yang ternyata bukanlah warga setempat ataupun warga Kabupaten Seluma, sehingga sempat terjadi kebingungan hingga akhirnya petugas PTPS menyampaikan ke Panwascam untuk mencari solusi.
Edi menjelaskan bahwa susuai aturan, tidak boleh ada DPK yang berasal dari daerah lain, hanya untuk warga yang KTPnya sudah berdomisili didaerah TPS namun belum terdaftar pada DPT ataupun DPTb.